Sudahkah Anda Memiliki Asuransi?

Asuransi Kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Secara umum jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.

Manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah:
1. Konsultasi dokter umum
2. Konsultasi ke dokter spesialis
3. Pemberian rujukan ke dokter spesilis bila diperlukan
4. Pembelian obat-obatan yang sesuai dengan daftar obat
5. Pemerikasaan penunjang diagnostik

Manfaat persalinan berkaitan dengan kelahiran anak, dari biaya melahirkan normal, melahirkan dengan alat bantu tambahan dan operasi S-caesacea. Untuk manfaat persalian terdapat masa tunggu yang biasanya sampai 280 hari. Setiap perusahaan asuransi memiliki batas masa tunggu yang berbeda-beda.

Sedangkan untuk manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks dan pemasangan gigi palsu. Untuk perawatan semua ini biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per-tahun. Dalam manfaat perawatan gigi terdapat kewajiban bagi tertanggung untuk membayar 20 persen dari biaya perawatan (sama dengan manfaat rawat jalan).

Manfaat rawat inap secara umum hampir sama dari berbagai perusahaan asuransi yang ada:
1. Biaya akomodasi ruangan
2. Biaya akomodasi ruangan-ICU
3. Konsultasi dokter
4. Konsultasi dokter spesialis
5. Biaya tindakan bedah, kompleks, major, intermediate dan minor
6. Biaya lain-lain rumah sakit mencakup: biaya obat, pemeriksaan lab dan diagnostik
7. Rawat jalan 30 hari sebelum dan sesudah rawat inap
8. Perawatan di rumah
9. Layanan ambulan local
10. Rawat jalan gawat darurat akibat kecelakaan
11. Rawat jalan gawat darurat gigi akibat kecelakaan
12. Santunan kematian

Nah, saya sudah beberapa kali mengunjungi rumah sakit Pond*k Ind*h untuk melakukan perawatan gigi dan tambal gigi. Melihat biaya yang begitu besar, saya cukup kaget juga. Tapi, syukurlah semua itu dicover oleh asuransi dari perusahaan. Baru kali ini saya merasakan salah satu manfaat mempunyai asuransi, walaupun itu dari perusahaan tempat saya bekerja.

Saya juga memiliki asuransi & investasi pribadi disebuah perusahaan A*A Mand*ri.
Oh iya, saya belum menanyakan A*A Mand*ri apakah hal ini juga dicover dalam asuransi pribadi tersebut. Terus terang, awalnya saya mengikuti asuransi ini hanya sekedar berinvestasi makanya kurang mengetahui apa saja yang dicover. He..he..he..

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sudahkah Anda memiliki asuransi dan merasakan manfaatnya? Sharing-sharing donk disini agar tidak salah dalam memilih asuransi :)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s